Asuransi
Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang Melakukan Fgd Terkait Langkah Langkah Pencegahan Kecelakaan Di Tahun 2024
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa,(23/01), bertempat di Ruangan Aula Rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tepatnya Ruang PCS 199.
Sebagai bentuk nyata Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang diterbitkanlah Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalam nya diatur tentang 5 Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Bapak Tengku Rahmudin Amrah dan jajaran,Kasat Lantas Polresta Deli Serdang diwakilkan oleh Kanit Kamseltibcar Lantas Bapak Iptu.Nasrul, Kepala Dinas Perhubungan diwakilki oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Pasti Purba, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Replin, Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Bapak Ardianto bidang Perencanaan, Dinas BPTD Kelas II Sumut dihadiri Bapak Ferdy.S , Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Roslin Siallagan dan Polsuska Wilayah Sumatera Utara Bapak Marcho P.
FGD dimulai dengan penyampaian pembuka dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Bapak Replin, bahwa tujuan kegiatan FGD hari ini adalah Rencana kegiatan yang akan diambil dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan diskusi permasalahan di tahun 2023 yang belum diselesaikan oleh masing-masing instansi yang tergabung dalam 5 (lima) Pilar Keselamatan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan.
Meninggal Dunia akibat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab dari 10 penyebab kematian tertinggi di dunia. Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah atas kondisi yang menjadi fokus Dunia maka diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RUNK LLAJ disusun sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas kecelakaan LLAJ.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi bapak Tengku Rahmudin Amrah menyampaikan dalam sambutannya,perlunya koordinasi antar 5 Pilar dan siapa saja yang memiliki wewenang serta tanggung kedepan nya yang mencakup :
Pilar 1 : Sistem yang Berkeselamatan
Kegiatan yang mendorong terselenggaranya koordinasi antar pemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan strategi KLLAJ pada level Nasional, termasuk penetapan target pencapaian dan evaluasi penyelenggaraan KLLAJ.
Pilar 2 : Jalan yang Berkeselamatan
Kegiatan penyediaan infrastruktur jalan yang berkeselamatan dengan melakukan perbaikan pada tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan sehingga infrastruktur yang disediakan mampu mereduksi dan mengakomodir kesalahan dari pengguna jalan.
Pilar 3 : Kendaraan yang Berkeselamatan
Kegiatan yang memastikan setiap kendaraan di jalan mempunyai standar keselamatan yang dapat meminimalisir kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya. Selain itu kendaraan harus mampu melindungi orang yang terlibat kecelakaan agar tidak semakin parah.
Pilar 4 : Pengguna Jalan yang Berkeselamatan
Kegiatan peningkatan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program-program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan pendidikan KLLAJ, kompetensi pengemudi kendaraan dan penegakan hukum.
Pilar 5 : Penanganan Korban Kecelakaan
Kegiatan penanganan tanggap darurat pasca kecelakaan dengan meningkatkan kemampuan tenaga medis yang kompeten baik dari sisi sistem ketanggapdaruratan maupun penanganan korban termasuk di dalamnya melakukan rehabilitasi jangka panjang untuk korban kecelakaan dan PT Jasa Raharja menjadi bagian dari pilar 5 yang dibeikan amanah untuk membayarkan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat sesuai yang diatur dalam UU 33 dan 34 tahun 1964.
Perlunya forum lalu lintas dan angkutan jalan ini terus konsisten dilaksanakan tentunya untuk menjaga harmonisasi dan kekompakan seluruh pilar selain itu ini wajib dilaksanakan karena sudah diatur dalam dasar hukumnya. Bisa kita bayangkan total kecelakaan Januari sd Desember 2023 ada 361 kasus kecelakaan, 122 orang meninggal dunia (Sumber IRSMS) dan dari 60% ini merupakan penopang hidup keluarga yang dampaknya akan sangat signifikan pada perekonomian keluarga secara mikro yang tentunya dalam skala besar akan berdampak pada perekonomian daerah juga. Kami ingin FKLL bukan sebagai slogan tetapi sebagai wahana bertukar program dan mengimplementasikan program dapat dilaksanakan.
Adapun hasil dari pertemuan Forum Komunikasi Lalu lintas (FKLL) kali ini yaitu :
Adanya Komitmen Bersama yang akan ditandatangani oleh pucuk pimpinan dari 5 Pilar RUNK yang hadir dan dapat memberikan rekomendasi yang nyata sesuai dengan action plan yang telah dirumuskan bersama.
Bersama-sama sesuai Tupoksi masing-masing Pilar akan menjalankan dan mengimplementasikan program pencegahan kecelakaan yang berdampak pada penurunan angka fatalitas korban kecelakaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh Pilar Keselamatan berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan secara bersama-sama, berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dan angkutan umum serta penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas;
Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Deli Serdang akan segera Menyusun Program kerja bersama dalam rangka mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas, menciptakan rasa aman dan nyaman di jalan raya dan memberikan layanan prima kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya.[]