Connect with us
Pln

HIGHLIGHT BUMN

Direksi BUMN Rangkap Jabatan, KemenBUMN: “Gaji Tidak Doubel”

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Direksi BUMN

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Direksi BUMN dipastikan bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan pelat merah dan hal tersebut tidak melanggar aturan.

Namun direksi BUMN yang rangkap jabatan tidak boleh mendapatkan penghasilan (remunerasi) doubel, hanya berasal dari satu perusahaan saja.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN atau Omnibus Law BUMN yang dirampingkan menjadi 3 regulasi dari sebelumnya 45 regulasi.

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para direksi BUMN yang rangkap jabatan hanya akan mendapatkan penghasilan dari satu posisi saja.

Sementara dari posisi kedua sebagai komisaris di perusahaan bawahnya tidak mendapatkan penghasilan tambahan atau gaji dobel.

“Dalam Peraturan Menteri BUMN yang baru disebutkan bahwa remunerasi hanya dari jabatan sebagai direksi di perusahaan atas,” kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Gedung Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Tedi menambahkan, para direksi BUMN hanya diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, tetapi tidak untuk posisi komisaris utama.

Terkait pendapatan, Tedi menyebut besaran remunerasi tersebut tetap diperhatikan oleh Kementerian BUMN agar tidak kalah saing dengan yang didapat di perusahaan swasta.

Selain itu, pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan juga diganti, sebelumnya perusahaan bisa mendapat tantiem dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini harus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tedi menjelaskan perubahan profit sharing ini sesuai kesepakatan dan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir agar seluruh perusahaan pelat merah membenahi manajemen keuangannya.

“Sesuai arahan Pak Menteri hanya opini Wajar Tanpa Pengecualian saja nantinya bisa yang bisa melakukan sharing profit,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan 3 aturan BUMN yang baru sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebelum disahkan, penyusunan Permen BUMN ini sudah melalui pembahasan yang panjang sejak Mei 2022, baik secara internal maupun eksternal.

Erick menyebut pihaknya memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat, akademisi dan para ahli yang relevan dan dilakukan Uji Publik di Universitas Gadjah Mada (UGM). []

Continue Reading