Asuransi
Di Tabrak Truk Hingga Meninggal Dunia, Jasa Raharja Bali Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Memasuki awal tahun 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Singaraja – Gilimanuk KM. 24.200 M, tepatnya di Wil. Bd. Klang anyar Desa Banjar Asem Kec. Seririt Kab. Buleleng pada 23 Januari 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan truk. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban a.n.Nyoman Arianto usia 39 Tahun, alamat Bd.Kelod Desa Busung Biu Kec.Busung Biu Kab. Buleleng mengalami luka serius dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Shanti Graha namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tk.I Roby Septianto, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahli waris korban yaitu istri sah korban a.n. Kadek Medyawati melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 21 Januari 2024.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000, – kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya.[]