Asuransi
Cepat Tanggap, Dalam 1 Hari Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Dekat SMP 35 Tembesi
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Putri Hijau dekat SMP 35 kepada suami sah korban berinisial KA yang berdomisili di Permata Rhabayu pada tanggal 14 Juli 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 18:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial E (46) merupakan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BP 4819 JQ warna hitam yang bertabrakan dengan sepada motor Honda Beat BP 3584 UC, korban langsung dibawa dan dirawat di RSUD Embung Fatimah selama 1 bulan lebih dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada tanggal 13 Juli 2024.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan suami sah korban yang berinisial yang berdomisili di Permata Rhabayu, Kota Batam.
Dalam kurun waktu 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ketika kecelakaan sebelum meninggal dunia akan mendapatkan jaminan pengobatan dan rawatan dengan plafon sebesar Rp. 20 Juta setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit korban kecelakaan dirawat.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []