Asuransi
Cegah Laka Lantas di Perlintasan Sebidang, Jasa Raharja Jalin Koordinasi dengan PT KAI Regional I Sumatera Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Sejak awal tahun 2024, kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor atau pejalan kaki dengan kereta api di Provinsi Sumatera Utara meningkat. Sampai saat ini, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sejumlah Rp 700.904.834 atau naik 18 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menilik hal tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan perlintasan sebidang, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan PT KAI Regional I Sumatera Utara pada Kamis, (04/04/2024).
Bertempat di Jalan Prof H.M. Yamin No. 14, Kec, Medan Timut, Kota Medan, kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Divisi Regional I Sumatera Utara, Mohamad Arie Fathurrochman. Mohammad Arie menyampaikankan kaitannya dengan tugas dan fungsi PT KAI sebagai penyedia jasa transportasi. Dalam pertemuan tersebut, sekaligus dilakukan pembahasan mengenai upaya efektif dalam menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan bahwa dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas diperlukan adanya kolaborasi dan kerjasama antar instansi sesuai tupoksinya masing-masing. “Jasa Raharja yang termasuk dalam anggota Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral untuk membahas upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas perlintasan sebidang.” Untuk menindaklanjuti upaya yang akan dilakukan, PT KAI akan terlibat rutin dalam rapat koordinasi dengan FKLLAJ Sumatera Utara.
“Perlintasan sebidang rel kereta api yang juga bersentuhan dengan jalan raya termasuk dalam ruang lingkup korban laka yang dapat diberikan santunan sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964 jo PP 18 tahun 1965, dengan syarat korban kecelakaan akibat kereta api bukanlah korban yang dengan sengaja dan sadar menabrakan diri ke kereta api atau bunuh diri,” tambah Mulyadi.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diamanatkan menjalankan UU Nomor 33 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 yakni memberikan perlindungan dasar kepada seluruh alat angkutan umum dan orang di luar kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan, juga memiliki tugas mencegah terjadinya kecelakaan. Oleh karenanya, dengan adanya sinergi dengan PT KAI Regional I Sumatera Utara diharapkan dapat merumuskan upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas perlintasan sebidang, sehingga mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. []