Asuransi
Berikan Pemahaman pada Masyarakat Tentang Perlintasan KA Sebidang dan Penanggulangan Kecelakaan di Perlintasan, Jasa Raharja Tebing Tinggi bersama Mitra Terkait Lakukan Sosialisasi
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tebing Tinggi- Rabu (27/03/2024) Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi bersama dengan Satlantas Polres Kota Tebing Tinggi, Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi, Polsuska/ PT KAI Divre I Sumut, Babinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan Rambutan Kota Tebing Tinggi melaksanakan sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan sebidang antara rel kereta api. Sosialiasi dilakukan di Jalan Tebing Tinggi – Medan, Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmudin Amrah, menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan amanah untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Perlintasan sebidang rel kereta api yang juga bersentuhan dengan jalan raya termasuk dalam ruang lingkup korban laka yang dapat diberikan santunan sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964 jo PP 18 tahun 1965, dengan syarat korban kecelakaan akibat kereta api bukanlah korban yang dengan sengaja dan sadar menabrakan diri ke kereta api atau bunuh diri,” ungkap Tengku.
Tujuan dilakukan nya sosialisasi ini untuk memberikan himbauan akan pentingnya kesadaran masyarakat disekitar perlintasan sebidang dan khususnya masyarakat umum yang melintas di daerah perlintasan sebidang akan bahaya di perlintasan sebidang tersebut.
“Saat sebelum melintasi perlintasan sebidang, masyarakat wajib berhenti, melihat kiri dan kanan, agar terhindar dari kecelakaan tertabrak atau tertemper kereta api,” tambahnya.
Beliau juga mengatakan bahwa “Dana santunan yang dikelola oleh Jasa Raharja merupakan uang rakyat yang dititipkan melalui mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tiket angkutan penumpang umum. Dana santunan tersebut salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” []