Asuransi
Bangun Budaya Taat Pajak Di Wilayah Kulon Progo, Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Gelar Ops Patuh Jaya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – bertempat di Jalan Pahlawan Giripeni Kulonprogo, Selasa tanggal 19 Desember 2023 Tepatnya pukul 10:00 Wib wahyu agung selalu penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kulon progo beserta ahmed ersad dan TIM pembina Samsat Kulon Progo yaitu Kepolisian Resort Polres Kulon Progo dan Dinas Pendapatan Daerah Kulon progo kembali melakukan razia gabungan pajak kendaraan bermotor.
Merupakan kegiatan ke 4 dalam penertiban pemilik kendaraan bermotor di wilayah wates kulon progo pada kegiatan ops patuh pajak kali ini terjaring 8 sepeda motor yang belum membayar dimana 2 sepeda motor melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ di tempat dengan memanfaatkan samsat keliling, sedangkan 6 sepeda motor lainnya diberikan surat teguran peringatan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di kantor Samsat terdekat.
Pada kesempatan ini Wahyu menghimbau kepada para pengendara sepeda motor yang lewat untuk tetap berhati hati dalam berkendara, dikarenakan mendekati akhir tahun ini memasuki tahun baru 2024 mobilitas masyarakat yang melewati jalur nasional Kulon Progo sangat tinggi sekali. Selain itu juga selalu taat membayar pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu, dikarenakan kami dari Samsat Kulon Progo sudah memberikan berbagai macam fasilitas yang sangat mudah sekali untuk membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ. Inovasi tersebut diantaranya melalui mobil samsat keliling, program Signal. Dan di Samsat Kulon Progo juga ada pemberian informasi pemberitahuan kepada masyarakat yang tentunya pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ akan mengalami jatuh tempo yang tujuan agar masyarakat segera melakukan pajak kendaraan bermotor , agar tidak terkena sangsi denda. Selain itu juga pembayaran pajak kendaran bermotor dan SWDKLLJ juga bertujuan untuk memberikan dana santunan baik santunan perawatan selama dirawat di rumah sakit , santunan cacat tetap ataupun santunan meninggal dunia bila mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja .[]