Asuransi
Ahli Waris Korban Laka Lantas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Jawa Barat
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 14.15 Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pengendara sepeda motor tertemper Kerete Api. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Yaris Zaelani usia 23 Tahun beralamat di Dusun Pasanggrahan Kidul RT 04/ RW 07 Desa Banjar Besar Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung meninggal dunia di TKP (Tempat kejadian Perkara), sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Korban yang Bernama Sipa Rahayu melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 29 Desember 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Suryadi pada keterangannya. []