Perbankan
Rights Issue Bank Banten Akan Digelar Sebelum Akhir Tahun 2024
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Rights Issue Bank Banten akan dilakukan sebagai aksi korporasi untuk menambah modal usaha.
Peksanaan Rights Issue Bank Banten ini ditargetkan akan berjalan sebelum akhir tahun 2024 sesui batas deadline yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya OJK telah memberikan kelonggaran pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga Desember 2024.
Manajemen Bank Banten menyatakan pihak perseroan sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan dua aksi korporasi sekaligus yaitu rights issue dan private placement.
Rencana Rights Issue Bank Banten dan private placement ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2022.
Pelaksanaan Rights Issue Bank Banten dinilai menjadi langkah yang tepat untuk modal inti minimum perusahaan dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Nantinya Bank Banten ini akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 30 miliar saham baru seri C dengan nominal Rp50 per saham.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis (1/12/2022), disebutkan bahwa pelaksananya akan digelar maksimal 12 bulan setelah disetujui RUPSLB.
“Aksi korporasi ini tak hanya berdampak pada peningkatan modal inti perusahaan, tapi juga sebagai upaya meningkatkan keunggulan kompetitif. Ini tentunya akan berdampak pada pemegang saham, karena mereka yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru akan terdilusi hingga maksimal 92,17 persen,” tulis manajemen Bank Banten.
Aksi korporasi private placement juga ditargetkan mampu mendorong pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, sementara saat ini jumlahnya masih di angka Rp1,34 triliun.
Program ini sejalan dengan rencana Bank Banten yaitu membuka ruang konsolidasi dengan skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap Bank yang telah dimiliki.
Bank Banten menyatakan siap bersinergi dengan perusahaan/bank lain yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam KUB tersebut.
Pelaksanaan Private placement akan dilakukan dengan menerbitkan saham baru seri C maksimal 5 miliar lembar atau 10 persen dari modal yang ditempatkan, dan siap digelar maksimal dua tahun sejak disetujui RUPSLB. []