Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Untuk Anggota Senkom Mitra Polri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Hari Sabtu, Tanggal 07 Desember 2024 Jasa Raharja turut dalam kegiatan Sosilisasi bagi anggota Senkom dan sangat mengapresiasi sekaligus mendukung dengan diadakannya refresh penanganan kecelakaan lalulintas untuk anggota Senkom Mitra Polri.

Harapan kami dengan adanya kegiatan ini anggota Senkom dapat mengedukasi masyarakat akan penanganan awal kecelakaan dan memberikan informasi tentang hak masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas.

Apresiasi ini disampaikan oleh Kasubag Pelayanan PT. Jasa Raharja Jawa Barat, Rosita Hulima saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Adapun giat refresh dibuka oleh Wakil Direktur Binmas Polda Jabar AKBP Ade Hermanto, SH, SIK, MM, CPHR di Graha Aulia Jatinangor-Sumedang.

“Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Senkom Jawa Barat yang terus berperan aktif, baik dalam hal kamtibmas di lingkungan masyarakat, kebencanaan, dan kali ini dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas,” disampaikan Wadir Binmas AKBP Ade Hermanto dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi giat tersebut.

Narasumber yang memberikan materi pada giat di atas yang dihadiri Ketua Senkom Jabar H Titok Tosan Batoro S.Pd.I. ini adalah dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja Jawa Barat. Giat refresh ini dilaksanakan secara hybrid, studio utama, dan studio mini yang dilaksanakan serta diikuti oleh Senkom Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]

Continue Reading