Asuransi
Jasa Raharja Palopo Bersama Mitra Melakukan Olah TKP Laka Bus Ketty Di Jalan Poros Toraja – Palopo KM 14
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Palopo melalui Kepala Perwakilan Palopo Bapak Suhardi Popang dan PJ Pelayanan Andi Badri Basro bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polres Palopo melakukan olah TKP DAN Kunjungan Ke RS Korban Laka pada hari Kamis, 05 Desember 2024 di lokasi kejadian laka lantas menonjol yang terjadi di Jl. Poros Toraja – Palopo KM 14, Kelurahan Battang, Kecamatan Battang Barat, Kota Palopo pada hari Selasa, 03 Desember 2024.
Kegiatan olah TKP ini dilakukan bersama dengan mitra terkait strategis Jasa Raharja pada kesempatan ini Kepala Perwakilan Palopo Suhardi Popang, PJ Pelayanan Jasa Raharja Palopo Andi Badri Baso ,Kasi Laka Ditlantas Polda Sulsel AKP.Muh. Ali, serta Kasatlantas Polres Palopo AKP Syaharuddin.
Musibah Kecelakaan maut ini mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 5 orang serta luka-luka sebanyak 4 orang. Kecelakaan Mobil Bus Ketty rute Toraja- Kendari itu terperosok dan terguling masuk ke jurang sedalam 30 meter. Jasa Raharja Palopo, Ditlantas Polda Sulsel dan Polres Palopo menyampaikan Turut Berduka Cita atas kejadian tersebut dan tetap selalu menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati di jalan.
Kepala Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang menyampaikan sebagai bentuk perlindungan dasar dan bukti hadirnya negara untuk masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” tutup Suhardi. []