Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Kota Cimahi Laksanakan Program PPKL di SLBN A Citeureup Kota Cimahi Ajak Guru Peduli Dengan Keselamatan Lalu Lintas

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

di SLBN A Citeureup

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja  mengenalkan Program Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL) dengan melibatkan peran sekolah dalam upaya edukasi keselamatan berlalu lintas secara konsisten untuk mencegah kecelakaan lalu lintas pada kalangan pelajar di SLBN A Citeureup Kota Cimahi, pada Rabu (20/11/2024).

Dalam Kesempatan ini Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cimahi  Restu Indra Permana, menyampaikan informasi kepada para guru mengenai data korban kecelakaan yang didominasi oleh usia pelajar yaitu tingginya angka kecelakaan usia sekolah dan tingginya kecelakaan di jam Sekolah baik pergi dan pulang .

PT Jasa Raharja berpandangan para guru memiliki peran besar sebagai jembatan antara PPKL dan siswanya dalam menyampaikan informasi seputar keselamatan dalam berlalu lintas.

“Pesan-pesan keselamatan dapat disampaikan oleh guru di setiap akhir pembelajaran dilakukan secara konsisten, dengan bahasa sederhana, mudah dimengerti, tujuannya agar dapat dilaksanakan siswa dan siswinya. Himbauan tersebut dapat seperti : Hati-Hati di Jalan, Jangan Lupa Memakai Helm (Untuk Pengendara Sepeda Motor), Taat Peraturan Lalu Lintas, Selamat Sampai Rumah serta pesan-pesan keselamatan lainnya,” ujar Restu.

Penanggung Jawab Samsat Cimahi Restu Indra Permana  juga turut mensosialisasikan aplikasi JR Safety Road yang dapat diunduh melalui Google Play Store secara gratis. Aplikasi JR Safety Road adalah program edukasi berkendara aman yang dikemas menarik untuk meningkatkan kemampuan berkendara, yang menampilkan berita, tips, dan informasi lain terkait keselamatan berkendara.

Dengan menggunakan aplikasi JR Safety Road diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan meningkatkan awareness seputar keselamatan berkendara sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]

Continue Reading