Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Berikan Hak Santunan Laka Lantas di Banjarbaru Kurang dari 24 jam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Simpang Empat menuju Cempaka, Banjarbaru. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban atas nama Akhmad Maulana Akbar, yang mengalami kecelakaan akibat kehilangan kendali karena hujan dan terjatuh di tengah jalan, sehingga tertabrak oleh mobil dari arah berlawanan. Akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di TKP.
Rabu (20/11/2024) Setelah mendapat informasi tersebut, melalui Penanggung Jawab Samsat Banjarbaru, Riza Lazuardi mengunjungi rumah korban untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. Santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan serta mengingatkan pentingnya kewajiban setiap pengendara untuk melapor ke pihak kepolisian setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas guna memastikan proses klaim dan santunan dapat diproses dengan lancar. []