Asuransi
Jasa Raharja Dan Polres Pagar Alam Bersama Instansi Terkait Gelar Opgab Di Wilayah Kabupaten Pagar Alam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bertempat di depan Kantor Dinas Perhubungan, Penanggung Jawab Samsat Pagar Alam Rohmat Bagus Prasetyo bersama Satlantas Polres Pagar Alam, UPTB Samsat Pagar Alam, Dishub Kota Pagar Alam, dan instansi terkait lainnya melaksanakan Kegiatan Operasi Gabungan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024. Fokus utama dari operasi gabungan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pagar Alam telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Petugas gabungan secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengecekan masa berlaku pajak kendaraan.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas gabungan juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Sumatera Selatan. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat, Arya Aditya, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. “Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dana yang diperoleh dari pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya. Selain itu, SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB juga memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan,” ujar Arya Aditya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]