Asuransi
Samsat Muratara Laksanakan Operasi Gabungan Di Kab. Muratara, Tingkatkan Kepatuhan Dan Keselamatan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tim Samsat Muratara yang terdiri dari Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Muratara Ag Pratama, Satlantas Polres Muratara dan Bapenda Muratara bersama instansi terkait lainnya menggelar operasi gabungan di wilayah Kabupaten Muratara pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. Kegiatan Operasi Gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tertib berlalu lintas.
Dalam operasi ini, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah titik yang telah ditentukan. Fokus pemeriksaan meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta pengecekan masa berlaku pajak.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor juga turut dilakukan.
Kepala Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya, menyampaikan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Jasa Raharja dengan instansi terkait. Kegiatan Operasi Gabungan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Diharapkan kegiatan Operasi Gabungan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dan tertib berlalu lintas. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” ujarnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]