Asuransi
Respon Cepat Jasa Raharja Ogan Ilir Serahkan Santun Kecelakaan Lalu Lintas di Indralaya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam sebuah peristiwa yang mengundang keprihatinan, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas sumatra KM.32 Kel.Timbangan Kec.Indralaya Utara Kab.Ogan Ilir pada hari Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB. Peristiwa nahas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ran Spm. Yamaha Jupiter Z nopol BG-6934-TA yang dikendarai oleh sdr. Fardinata Hidayat membonceng sdr. Arsaka Virendra Safwan dan Sdr. M. Fadly Rizky Ramadhan datang dari arah Palembang menuju Indralaya tiba di tkp menabrak bagian belakang Ran Mobil Truck Hino nopol BG 8594 IA yang dikemudikan oleh sdr. Imanuel Manu yang diduga berhenti dikiri jalan dikarnakan sopir bermaksud melihat kondisi ban, akibat laka lantas tersebut korban pengendara luka-luka dan pembonceng meninggal dunia di Rs. Ar Royan Indralaya dimana korban pembonceng tersebut merupakan anak kandung dari pengendara motor.
Menanggapi kejadian tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir Deri Kurniawan dengan sigap melakukan penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berdomisili di Ogan Ilir. Proses penjaminan dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban pada hari Senin, 28 Oktober 2024 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yaitu kepada ibu kandung korban mengingat kondisi ayah kandung korban masih dirawat intensif di RS Mohammad Hoesin Palembang yang juga dijamin via overbooking jaminan luka-luka dengan maksimal biaya perawatan Rp. 20 Juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kami terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Penyaluran santunan ini dapat terwujud berkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat merupakan bentuk sumbangan wajib yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]