Connect with us
Pln

Asuransi

Dukung Operasi Zebra Marano 2024 Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Mamasa dan Pasangkayu Gencarkan Sosialisasi

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Pasangkayu Gencarkan Sosialisasi

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam upaya terus mensosialisasikan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Sulawesi Baarat sejak 1 Agustus 2024 sd 31 Desember 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mamasa Suryadi bersinergi Bersama Tim Samsat Mamasa dan Satlantas Polres Mamasa melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, denda BBNKB dan denda SWDKLLJ Tahun Lewat pada giat operasi zebra di Taman Kota, Kel. Mamasa, Kec. Mamasa, Kabupaten Mamasa pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, pada tempat yang berbeda Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasangkayu, Muh Khautsar Parawansa juga melakukan hal yang sama Bersama Tim Samsat Pasangkayu, Satlantas Polres Pasangkayu dan Perangkat Lurah Setempat.

Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Mamasa dan Pasangkayu ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Operasi Zebra Marano, yang mana pada kesempatan ini juga bagi pemilik kendaraan dilakukan pemeriksaan akan kelengkapan berkendara serta himbauan dan edukasi akan pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan juga sosialisasi kegiatan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor melalui pembagian flyer sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda yang sebentar lagi akan berakhir di Desember 2024.Turut hadir dalam kegiatan ini KBO Satlantas Polres Mamasa, IPDA Muh. Junaedi serta Kasi Pembayaran dan Penagihan Samsat Mamasa, Muchsin Nur, SE., MH. beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Pasangkayu, Khautsar mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program Pembebasan Denda yang berlangsung saat ini, yang memberikan Bebas Denda PKB, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Khautsar berharap semoga sosialisasi ini dapat juga meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, guna menghindari Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau penghapusan data kendaraan pungkas Suryadi.[]

Continue Reading