Asuransi
Dorong Kesadaran Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Ranmor, Jasa Raharja Kalsel Gelar Operasi Gabungan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama Ditlantas Polda Kalsel dan UPPD Samsat Banjarmasin II kembali melakukan Operasi Gabungan di Kantor Ex Dishub Jalan Belitung Darat pada Kamis (3/10/2024).
Dalam giat tersebut melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat pajak kendaraan dan kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, petugas juga melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer kepada pengendara mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung dari tanggal 1 Juli hinggan 9 Desember 2024 serta mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan saat ini tengah menggelar program Relaksasi Pajak Kendaaraan Bermotor. Dalam program ini Pemprov Kalimantan Selatan memberikan gratis Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), Bebas Sanksi Administratif Denda PKB dan BBNKB, Bebas Pajak Progresif, Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat serta Diskon Pokok PKB sebesar 2% bagi pembayaran tepat waktu.
Melalui operasi gabungan ini, apabila didapati masyarakat yang memiliki pajak kendaraan bermotor sudah jatuh tempo, maka langsung diarahkan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ di layanan Samsat Keliling yang sudah tersedia.[]