Asuransi
Tingkatkan Kolaborasi Jasa Raharja Ogan Ilir Laksanakan Audiensi Bersama PJ Bupati Ogan Ilir
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bertempat di ruang kerja PJ Bupati Ogan Ilir, Petugas Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir Deri Kurniawan ST.,MM. beserta KUPTB Samsat Ogan Ilir Wahyudi, SE berkesempatan untuk melakukan audiensi dan pertemuan langsung bersama PJ Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, SE., MM didampingi Sekda Kab. Ogan Ilir Muhsin Abdullah, ST. MM., MT.
Audiensi yang dilaksanakan pada Selasa, 01 Oktober 2024 ini sekaligus dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi Jasa Raharja bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Pada kesempatan tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir selain berkoordinasi berkaitan dengan UU No 1 HKPD juga menyampaikan mengenai peran Jasa Raharja sebagai penjamin pertama masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum serta upaya-upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyrakat yang menjadi korban kecelakaan serta upaya preventif dalam meminimalisir resiko tersebut. Disamping itu KUPTB Samsat Ogan Ilir juga mengenalkan program pemutihan Provinsi Sumatera Selatan 2024 kepada PJ Bupati Kab Ogan Ilir yang baru saja menjabat.
Melalui Audiensi ini juga kami berharap semakin terciptanya sinergi dan dukung dari Pemerintah Ogan Ilir kepada Jasa Raharja dan UPTB Samsat Ogan Ilir untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, melalui program asuransi sosial yang mengelolah Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan serta mengoptimalkan pelayanan Jasa Raharja dan juga suksesnya Program Pemutihan Sumatra Selatan tahun 2024 khususnya kepada masyarakat di wilayah Kab. Ogan Ilir , tutup nya
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]