Asuransi
Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU No 22 Pasal 74 Tahun 2009 Dan Program Pemutihan 2024
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan penyebaran brosur UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan program Pemutihan 2024 pada kamis pagi di wilayah Nagoya, Batam (22/8/2024).
Penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategi. Brosur tersebut memuat UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan. Sedangkan brosur tentang pemutihan memuat diskon pokok PKB sebesar 50% dan pembebasan denda pkb dan swdkllj selain tahun berjalan.
Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyampaikan bahwa “Sekarang kita optimalkan sosialisasi melalui media sosial dan membagikan flyer ke tempat umum tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong dan jangan lupa manfaatkan program kebijakan diskon pemutihan 2024 ini”.
Dapat diketahui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat provinsi kepri hanya sekitar 51.93%. Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak, menciptakan masyarakat yang sadar pajak, dan bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan. []