Asuransi
Kolaborasi Antar Instansi dalam Intensifikasi Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Bunyu dan UPT Bulungan Didukung Satpol PP
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bunyu – Tim Samsat Bunyu bersama Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bulungan dan didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penagihan pajak kendaraan bermotor di berbagai perusahaan di Pulau Bunyu pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Upaya ini merupakan bagian dari inisiatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Tim yang terdiri dari Petugas Jasa Raharja Aji M. Ali Junaidi, bersama UPT Bulungan Aden, S.I.P, dan Satpol PP Ir. H. M. Suwardi, M.S.I, melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan besar dan kecil di Pulau Bunyu. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengingatkan dan menagih pembayaran pajak kendaraan yang masih belum diselesaikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kegiatan ini dilakukan secara terkoordinasi dan bertahap, dimulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan penegakan hukum jika diperlukan.
Kepala Samsat Bunyu, Heri, menyampaikan, “Kami terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk perusahaan, dalam membayar pajak kendaraan. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.”
Aden, menambahkan, “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, perusahaan-perusahaan di Pulau Bunyu dapat lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Samsat Bunyu, UPT Bulungan, dan Satpol PP, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan ini.”
Kegiatan penagihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan oleh Samsat Bunyu dan UPT Bulungan untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan di daerah ini. Harapannya, dengan adanya upaya yang terus-menerus, tingkat kepatuhan masyarakat, termasuk perusahaan, dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Syarif Muhammad Syafiq, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, menambahkan, “Selain menagih pajak kendaraan yang menunggak, kami juga melakukan verifikasi data kendaraan yang sudah dijual atau rusak. Pemilik kendaraan diimbau segera memblokir data kendaraan yang telah dijual dan memberikan keterangan dari bengkel untuk kendaraan yang rusak. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar melalui Jaminan Kecelakaan Penumpang dan Jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” []