Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Bali Lakukan Survey Ahli Waris Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tabanan – Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Tabanan. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban atas nama Putu Yoga Yama Pratama meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Umum Jurusan Gilimanuk – Denpasar KM 26,9 termasuk Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Korban adalah pengendara sepeda motor yang ditabrak oleh kendaraan sejenis Truk pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.50 Wita.
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia petugas Jasa Raharja yang telah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian bergerak cepat dalam melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Bajera I Putu Mardi Kusuma. Rabu (05/06/2024).
Sebagai korban kecelakaan yang ditabrak oleh kendaraan bermotor, korban berhak mendapatkan jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar lima puluh juta rupiah, dan santunan meninggalnya akan diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah Ibu Kandung korban yang bernama Ni Made Dwi Januarini.
Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang telah dialami korban. Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. []