Asuransi
Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus Pariwisata di Lumban Julu Kabupaten Toba
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata nopol B-7798-BAA di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba pada Jumat (17/5/2024).
PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar melalui Petugas Samsat Balige, Dedi Kurniawan Manurung langsung melaksanakan kunjungan ke rumah ahli waris korban meninggal dunia. Kunjungan dilakukan untuk memastikan kebenaran ahli waris yang sah serta membantu kelengkapan berkas pengajuan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar, Akbar Atas Aji menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah kepada masing-masing ahli waris korban melalui transfer rekening. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
Akbar menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan ini, semoga semua keluarga tabah dan sabar menghadapinya. Tidak lupa Akbar menambahkan agar seluruh masyarakat tetap selalu berhati-hati dalam berlalu lintas. []