Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Kepri Turut Serta Dalam Dalrikwas Pajak Kendaraan UPT-PPD Karimun

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kepri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Kepri sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri turut serta dalam kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan (Dalrikwas) Pajak Kendaraan yang diinisiasi oleh UPTD PPD Samsat Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Dalrikwas dilakukan di depan Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan Dalrikwas yang diikuti oleh Satlantas Polres Karimun, Bapenda Provinsi Kepri, dan Jasa Raharja Kepri merupakan kegiatan penertiban masyarakat pemilik dan pengendara kendaraan bermotor umum dalam hal kelengkapan dan ketertiban berkendara, serta ketaatan para pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja.

Pengendara yang terjaring dalam kegiatan tersebut dapat dipastikan belum melakukan pelunasan kewajiban pembayaran PKB baik tahunan maupun 5 tahunan, dan diwajibkan untuk melunasi tunggakan di lokasi untuk pajak tahunan serta ke Samsat Induk Tanjung Balai Karimun apabila melakukan pelunasan 5 tahunan.

Penanggungjawab Jasa Raharja di wilayah Tanjung Balai Karimun yang ikut bergabung dalam kegiatan tersebut, M. Zulkarnain, mengatakan bahwa giat ini juga sekaligus sebagai bentuk sosialisasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan lalu lintas.

“Jasa Raharja juga turut serta dalam giat ini sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat. Kami turut manfaatkan kegiatan ini juga sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk tertib lalu lintas dan utamakan keselamatan,” jelas M. Zulkarnain.

Upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Kepri ini sebagai bentuk penertiban langsung kepada para wajib pajak yang mana juga untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kepri no. 68 tahun 2022 pasal 3 ayat 3 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kedua yang mana membebaskan wajib pajak dalam pembayaran BBNKB Kedua. []

Continue Reading