Asuransi
Jasa Raharja Bali Berikan Keterjaminan Biaya Perawatan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Ubud, Gianyar – Sebagai salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Holding Perasuransian dan Penjaminan dibawah afiliasi Perseroan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Jasa Raharja terus melakukan evaluasi dan inovasi pelayanan kususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas.
Implementasi nyata yang dilakukan adalah dengan melakukan kunjungan jemput bola terhadap korban laka lantas yang sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Payangan, Ubud, Gianyar. Kunjungan jemput bola korban laka lantas yang dirawat di Rumah Sakit ini menjadi penting agar terjadi komunikasi dua arah antara petugas Jasa Raharja dengan korban/keluarga korban. Adanya komunikasi tersebut, petugas Jasa Raharja akan menyampaikan detail informasi terkait alur, proses, tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh Jasa Raharja dalam hal pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta menyerahkan Surat Jaminan Perawatan di Rumah Sakit (guarantee letter).
Komunikasi yang telah terjalin secara dua arah dimaksud, diharapkan branding Jasa Raharja sedikit demi sedikit dapat tertanam di dalam benak masyarakat sehingga Jasa Raharja bisa lebih dikenal oleh masyarakat dan para korban mengetahui bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di Rumah Sakit telah dijamin oleh Jasa Raharja.
Salah satu kunjungan jemput bola terhadap pasien kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Payangan yang telah dilakukan oleh petugas Satio Wisobroto pada 23 April 2024, adalah korban laka lantas atas nama I Putu Eka Prasetya/13 dari Br Ponggang, Ds. Puhu, Kec Payangan, Kab Gianyar yang mengalami laka lantas di Jl Raya Payangan Br Semaon Ds Puhu Kec Payangan Kab Gianyar pukul 12.35 WITA yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh korban dan dilakukan perawatan medis.
Kunjungan jemput bola langsung ke ruangan tempat dimana korban dirawat untuk diberikan detail informasi terkait ruang lingkup pelayanan Jasa Raharja terhadap korban serta dilanjutkan dengan menyerahkan Surat Jaminan sebagai bukti pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang bali, Abubakar Aljufri menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit dengan harapan dengan korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarganya.
“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya pegembangan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Abubakar Aljufri.
Abubakar Aljufri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. []