Connect with us

PLN

Asuransi

Mudah Dan Cepat, Kurang Dari 24 Jam Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSUD Kotapinang

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Labuhan Batu Selatan – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan yang terjadi di Jalan raya lintas Sumatera (jalinsum) Jembatan Sungai Barumun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten Labusel km 343-344 Medan – Bagan Batu pada Rabu (20/03/2024) pukul 06.40 WIB antara satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi kontra satu unit sepeda motor BK-2431-Z mengakibatkan pengendara sepeda motor BK-2431-Z mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kotapinang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonathan menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan lalu lintas, Septian melakukan kunjungan korban ke RSUD Kotapinang, Rabu (20/03/2024) pukul 16.28 WIB.

Sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, negara hadir memberikan santunan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Septian menyampaikan dalam kasus ini santunan luka-luka korban L S (42) telah diterbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Kotapinang. Santunan biaya perawatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan. “Santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentuk Guarantee Letter. Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.” tambah Septian.

Dalam kesempatan tersebut ibu Yeni Guswati selaku istri korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan suami saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan kembali sehat seperti sedia kala,” ucap Yeni. []

Continue Reading