Asuransi
Santunan Korban Kecelakaan di Jl. Negara Km. 43 Sepaku Diserahkan Dengan Cepat dan Tepat
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan, 7 Maret 2024 – Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Erix Derianto S., didampingi Bripka Rocky Simanungkalit, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl. Negara Km. 43, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara pada tanggal 5 Maret 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan truk dan sepeda motor yang mengakibatkan pengendara sepeda motor, Mochammad Jainal Ifni (23 tahun), meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, melalui Erix Derianto S., menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000,00 telah diserahkan kepada ibu korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank. Santunan ini diberikan berdasarkan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017.
“Penyerahan santunan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Erix Derianto S. “Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban maupun ahli waris korban dengan cepat, mudah, dan tepat.”
PT Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas. []