Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Pandan

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tapanuli Tengah – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Senin, (19/02) PT Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pandan, Yunita menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari satlantas Polres Tapanuli Tengah.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Abdul Rajab Simatupang Depan Gudang Matahari Kec. Pandan Kab Tapanuli Tengah ketika Sepeda motor Honda PCX yang dikemudikan oleh Sopian Iddi Harianto berjalan dari arah Batu Mardinding menuju arah Simpang onan Sibuluan, tiba-tiba dari arah belakang datang satu unit sepeda motor yang mengambil terlalu ke kanan jalan sehingga tidak memperhatikan adanya kendaraan yang berada di sebelah kirinya, sehingga terjadilah tabrakan yang mana sepeda motor honda sonic melarikan diri,

Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor PCX terhempas ke aspal jalan dan mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit, kemudian setelah beberapa hari perawatan korban meninggal dunia. Sesaat setelah mendapatkan informasi, Yunita melakukan survei ke tempat kejadian bersama Satlantas Polres Tapanuli Tengah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan lalu lintas dan keterjaminan korban.

Lebih lanjut, setelah mmendapat informasi terbaru bahwa korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, Yunita melakukan survei kebenaran ahli waris di rumah duka. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.

Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan, Soni Sumono menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. []

Continue Reading