Connect with us
Pln

Asuransi

Penyerahan Santunan Meninggal Dunia Kepada Korban Laka Lantas Di Jl Balikpapan-Handil, Kutai Kartanegara

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kutai Kartanegara, 13 Februari 2024, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Balikpapan-Handil, Kec.Samboja, Kab. Kutai Kartanegara pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 08:05 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 4 dengan kendaraan Roda 2.

Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Nur Hayati usia 57 tahun yang beralamat di Jl. Balikpapan-Handil II, Kab. Kutai Kartanegara meninggal dunia di tempat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Agus Dharmawan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia telah diserahkan pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Jasa Raharja kepada ahli waris yang sah yaitu suami korban melalui transfer bank ke rekening penerima.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,00 kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat, mudah, dan tepat”, ujar Agus Dharmawan pada keterangannya. []

Continue Reading