Connect with us
Pln

Asuransi

Strategy Corporate Relationship Management (CRM) merupakan Langkah-Langkah Jasa Raharja Banten di Sektor Angkutan Umum

Berita BUMN Terbaru

Published

on

di Sektor Angkutan Umum

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Penempatan Samsat Kota Serang Nuryanto Adiwibowo melakukan kegiatan Corporate Relationship Management (CRM) sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum. Salah satunya mengunjungi Perusahaan PO PADASUKA Kota Serang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar.

“Sebagai Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, kami bertanggung jawab untuk membangun komunikasi yang saling menguntungkan dan memperkuat hubungan dengan setiap Perusahaan Otobus di Kota Serang. Kami juga bertugas mengumpulkan Iuran Wajib dari setiap perusahaan Otobus, yang merupakan sumber dana untuk memberikan santunan kepada masyarakat dalam kasus kecelakaan angkutan umum,” Jelas Nuryanto.

“Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. CRM ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi armada yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi. Dari beberapa PO yang telah dikunjungi, ada yang langsung membayar iuran wajib dan ada yang melaporkan armadanya sudah tidak beroperasi sehingga tidak lanjut membayar iuran wajib” tutup Nuryanto.

Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang.[]

Continue Reading