Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Tangerang dan Polres Tangerang Selatan Sinergi Tingkatkan Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja banten

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tangerang (05/02/2024) – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Tangerang dengan Polres Tangerang Selatan, melakukan Brainstorming bersama Satlantas Tangerang Selatan. Pertemuan dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tangerang Selatan Iptu Justinus Yunus, Katim piket Laka Bripka Ahmad Saepudin, Bripka Muhammad Fitriansyah & Bripka Munggar Ramadhan.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergitas yang telah terjalin selama ini antara PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Selatan dengan Polres Tangerang Selatan terutama dalam rangka penanganan dan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang dinilai telah terlaksana dengan sangat baik. Proses penerbitan laporan polisi sudah berjalan cepat, responsif dan akurat serta kordinasi yang baik adalah bentuk kolaborasi kemitraan yang luar biasa. Selain itu, juga dibahas program-program yang berkaitan penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan pencegahan kecelakaan khususnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Diharapkan dengan adanya program-program tersebut nantinya dapat menurunkan tingkat kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja dan Kepolisian Resor Tangerang Selatan dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat. Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepolisian Resor Tangerang Selatan akan terus menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. Tentunya PT Jasa Raharja Perwkailan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []

Continue Reading