Asuransi
Gerak Cepat PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Pejalan Kaki Tertabrak Kereta Api di Banyumas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Petugas KPJR Wangon pada hari Selasa, 30 Januari 2024 melakukan survey ahli waris kecelakaan pejalan kaki tertabrak kereta api di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah pada hari Minggu, 28 Januari 2024 pukul 20.20 WIB, yang menyebabkan pejalan kaki tersebut atas nama Rita Handayani (54) meninggal Dunia akibat kejadian tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H melalui Petugas KPJR Wangon gerak cepat untuk mensurvei lokasi dan ahli waris korban. Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam kepada suami korban selaku ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam melintasi lintasan kereta api, pastikan saat melintas untuk selalu tengok kanan dan kiri bahwa aman tidak ada kereta api yang akan lewat. []