Asuransi
Jasa Raharja Bersama Bhabinkamtibmas Polres Kulon Progo Permudah Proses Pengajuan Santunan Laka Lantas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kulon Progo – Selasa 30 Januari 2024 wahyu selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo bersama Aiptu Hadiyo selaku Bhabinkamtibmas polsek panjatan kulon progo berkolaborasi membantu persyaratan kelengkapan pengajuan santunan Jasa Raharja korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia a.n paikem warga Tayuban Panjatan Kulon Progo.
Wahyu menyampaikan bela sungkawa mewakili manajemen Jasa Raharja. Selain itu juga menginformasikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa ibu paikem dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui PT Jasa Raharja dalam memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan koordinasi pihak kepolisian, pihak kelurahan dan bank BRI maka kurang dalam kurun waktu 24 jam , Santunan sudah diproses dan diterima oleh ahli waris korban yaitu suami yang bernama Sujadi.
“Saya selaku Bhabinkamtibmas wilayah Panjatan Kulon Progo selain mengucapkan bela sungkawa duka cita juga menyampaikan agar selalu taat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Karena dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu bertujuan untuk selain untuk pembangunan daerah juga untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” ujar Aiptu Hadiyo (30/01/24)
“Kami mewakili dari keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan kolaborasi Jasa Raharja Kulon Progo dengan Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan yang sudah membantu melengkapi persyaratan santunan Jasa Raharja korban kecelakaan lalu lintas ibu paikem,” ucap sukasmo (30/01/24).
Himbauan dari Jasa Raharja agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dikarenakan kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas, jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup dan jangan lupa taat mebayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. []