Asuransi
Pastikan Kebenaran Penerima Santunan, Jasa Raharja Sumut Lakukan Survei Ahli Waris di Kabupaten Langkat
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Kecelakaan yang terjadi tanggal 26 Januari 2024 di Jalan Umum Medan-Banda Aceh km 94 Bukit Mas Link III Kel. Kp. Lama Kec. Besitang Kab. Langkat mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Kejadian bermula ketika sepeda motor sedang berjalan dari arah KW Simpang menuju Medan. Sesampainya di TKP, pengemudi sepeda motor kaget melihat pejalan kaki hendak menyeberang jalan. Akibatnya terjadi Petugas Jasa Raharja Samsat Pangkalan Brandan, M. Fauzul Azim setelah mendapatkan informasi kecelakaan, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris yang berada di Bukit Mas, Kel. Kp. Lama, Kec. Besitang, Sabtu (27/01).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta, hal ini merupakan wujud negara hadir, melalui PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan turut prihatin dan berduka atas musibah kecelakaan lalu lintas ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan kelapangan dada.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Kami terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk menjaga batas wajar kecepatan, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan dan mendahulukan pejalan kaki,” tutup Mulyadi. []