Asuransi
Peningkatan Collection Rate PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kandangan Lakukan Rekonsiliasi Data Tunggakan di Kecamatan Angkinang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Memulai program kerja tahun 2024, PT Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kandangan melakukan rekonsiliasi data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) wilayah Kecamatan Angkinang dengan tujuan peningkatan collection rate PKB dan SWDKLLJ.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Angkinang dan dihadiri oleh seluruh Kepala Desa / Lurah dalam lingkup Kecamatan Angkinang. Disampaikan juga terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
“Kami harap semua pihak bisa bekerjasama dengan baik dan setiap Kepala Desa / Lurah dapat menjadi jembatan informasi kepada warganya agar dapat lebih peduli terhadap pelunasan PKB serta SWDKLLJ, karena fungsi dari pembayaran PKB akan kembali ke pembangunan infrastruktur yang ada di Kab. HSS dan pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan PT Jasa Raharja terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.” Ucap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]