Connect with us
Pln

Asuransi

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sinergi BUMN Dengan PT. Pegadaian

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja banten

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tangerang (25/01) – Dalam upaya terus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja. pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Penanggungjawab Samsat induk Balaraja, Fuad Hardani didampingi Petugas Samsat Pasar Kemis, Angga Wedatama melakukan kunjungan silaturahmi ke Pegadaian Wilayah Pasar Kemis. Kunjungan silaturahmi ini diterima oleh koordinator PT. Pegadaian Wilayah Pasar Kemis, Firman Zelani. Kegiatan ini merupakan salah suatu bentuk koordinasi yang rutin dilaksanakan Jasa Raharja Tangerang untuk terus menjaga sinergitas dengan sesama perusahaan BUMN

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik PT. Pegadaian untuk memastikan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Fuad menyampaikan menyampaikan bahwa Jasa Raharja mempunyai tugas memberikan santunan dan menghimpun dana dari masyarakat, salah satunya melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di KB Samsat maupun melalui E-Samsat.

Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, menyampaikan bahwa salah satu komponen penting dalam PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja. “SWDKLLJ merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada Masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan”, ujar Panji, Kamis (25/01/2024)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, lanjut Panji, Jasa Raharja akan memebrikan santunan berupa penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. “Serta biaya penguburan Rp4 juta bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli,” jelasnya.

Kegiatan sinergi BUMN sebagai upaya Jasa Raharja Tangerang untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak disambut baik oleh pihak PT. Pegadaian, “kami berharap semoga dengan kunjungan silaturahmi ini dapat meningkatkan sinergitas antar perusahaan dan dapat terus berkoordinasi serta berkolaborasi untuk memperoleh hasil yang lebih baik di masa mendatang”, tutup Firman.[]

Continue Reading