Asuransi
Kurang Dari 1 Hari, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Dekat Perumahan Bukit Raya Batam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Komplek Perumahan Bukti Raya kepada salah satu anak korban yang dikuasakan berinisial S yang berdomisili di Taman Raya pada tanggal 23 Januari 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 17:15 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial P, korban merupakan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dan di tabrak oleh sepeda motor BP 2903 CF warna hitam.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. P mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Awal Bros Botania Batam sejak tanggal 15 Januari 2024 akibat luka berat di bagian kepala dan tubuh dan dinyatakan meninggal pada tgl 22 Januari 2024 pagi.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan anak sah ketiga korban yang berinisial S yang berdomisili di Taman Raya.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan langsung santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]