Asuransi
Tekan Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar Lakukan Focus Group Discussion (FGD) Bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kamis, 25 Januari 2024, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertempat di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara.
Kegiatan yang diikuti oleh PT Jasa Raharja Perwakilan PematangSiantar melalui Penanggung Jawab Samsat Tarutung M. Haikal Andariza, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tapanuli Utara dihadiri oleh Kepala Dinas Eliston Lumban Tobing, Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara dihadiri oleh KBO Lantas Harapan Sihombing, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara dihadiri oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Lamseria Nababan, Dinas PUTR dihadiri oleh Sekretaris Jupati Rajagukguk, serta BAPPEDA LITBANG dihadiri oleh Kasi Murni Hutagalung untuk berdiskusi dan berkolaborasi menindaklanjuti hasil pertemuan.
Dalam kegiatan FGD Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) wilayah Tapanuli Utara ini, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar melalui Penanggung Jawab Samsat Tarutung M. Haikal Andariza memaparkan bahwa terdapat tiga Kecamatan yang mempunyai tingkat laka lantas yang tinggi yakni Siborong-borong, Sipoholon, dan Tarutung. Haikal menambahkan bahwa rentang usia korban kecelakaan paling banyak adalah 15-19 tahun di mana usia tersebut kebanyakan adalah para pelajar. Hal ini tentu menjadi perhatian dari anggota Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bagaimana agar angka kecelakaan tersebut dapat diminimalisir dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para pelajar sadar akan keselamtan berlalu lintas.
Dalam pertemuan ini salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah Tim Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Tapanuli Utara merekomendasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara (BBPJN) untuk dapat menindaklanjuti dan menyetujui surat Sekda perihal Izin Pemanfaatan Ruas Jalan Nasional sehingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bisa menata kawasan tersebut agar lebih baik ke depannya.[]