Asuransi
Penuhi Hak Ahli Waris, Jasa Raharja Pati Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala Perwakilan Pati pada hari Senin, 22 Januari 2024 melakukan penyerahan santunan meninggal dunia korban laka lantas yang terlibat laka di Jl.Tol PBTR Pemalang pada tanggal 21 Januari 2024 tepatnya pukul jam 12.30.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Kepala Perwakilan Pati bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan. “Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]