Asuransi
Respon Cepat Jasa Raharja Kalsel Tangani Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Satui
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hady didampingi petugas PT PNM Cabang Sungai Danau pada Kamis (18/1/2024) menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Siti Waudiah yang merupakan Account Officer PT PNM Cabang Sungai Danau.
Dari hasil survei keabsahan ahli waris, korban yang mengalami kecelakaan di Jalan Provinsi Km. 172 Desa Satui Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban, kami informasikan bahwa santunan meninggal dunia yang diserahkan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya melalui layanan Samsat,” jelas Surya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
Santunan dari Jasa Raharja yang merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat korban kecelakaan, diharapkan dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Akibat kecelakaan tersebut, seluruh masyarakat pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati di jalan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. []