Asuransi
Jasa Raharja Kotabumi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan di Jalinsum Kembang Tanjung Lampung Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi serahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 17 Januari 2023 sekira Pukul 05.15 WIB, yang menyebabkan seorang pengemudi kendaraan Pick-up Grand Max atas nama Marikun meninggal dunia dan penumpangnya an. Deka Putra mengalami luka-luka akibat bertabrakan dengan Mobil Truck Cold Diesel, Kamis (18/01/2024).
Peristiwa kecelakaan terjadi pada saat kendaraan Pick-Up Grand Max Nopol BE-8145-QN bermuatan ikan segar yang dikemudikan oleh Marikun berjalan dari arah Kotabumi menuju Bandar Jaya, saat tiba dan melintas di jalan lintas sumatera desa Kembang Tanjung kendaraan oleng dan berpindah jalur ke kanan jalan kemudian melintas mobil Truck Cold Diesel BE-8910-KV dari arah berlawanan sehingga terjadilah kecelakaan. Akibat kejadian tersebut pengemudi Pick-Up BE-8145-QN yaitu Marikun meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Yusuf Lampung Utara, sedangkan penumpangnya yaitu Deka Putra mengalami luka-luka dan di rawat di RS Asy-syifa Medika Tulang Bawang Barat.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja Dito Agung Laksono dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Marikun sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 yang diselesaikan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023. Dana Santunan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu anak kandung korban yang bernama Sofi Mardiana Kurniasari yang berdomisili di desa Karya Sakti RT 07 RW 02 Kec Abung Surakarta Lampung Utara melalui mekanisme transfer. Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama Deka Putra Jasa Raharja Kotabumi telah menjamin biaya perawatannya dengan menerbitkan Guarantee Latter biaya pengobatan maksimal sebesar Rp 20 Juta di RS Asy-syifa Medika Tulang Bawang Barat.
Dalam kesempatan ini juga Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, memperhatikan kondisi kendaraan dan jalanan pada saat berkendara guna menghindari risiko kecelakaan. Hendri juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya manfaat membayar pajak kendaraan bermotor dimana salah satu manfaat membayar pajak kendaraan bermotor terdapat SWDKLLJ untuk memberikan kepastian keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas.[]