Asuransi
Tabrakan Maut Bus Isuzu vs Fortuner di KM 29 Banjarbaru, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kamis (18/01/2024) Petugas Jasa Raharja Samsat Rantau, Heri Setiawan melakukan survey pada ahli waris korban kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani KM. 29, Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada pagi 18 Januari 2024. Tabrakan melibatkan mobil Isuzu Microbus warna silver dengan mobil Fortuner berwarna putih. Akibat dari lakalantas tersebut 2 orang meninggal dunia dan 17 orang luka luka.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan Imam Yulianto menyampaikan “Setelah terkonfirmasi identitas korban meninggal dunia selanjutnya Jasa Raharja melakukan Survey keabsahan ahli waris, dalam hal ini 2 korban meninggal dunia berdomisili di Kabupaten Tapin, dan santunan diserahkan ke ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 sebesar Rp50 juta dan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Istri dari korban Mirza Pebrianto dan Anak dari korban Hamidah dengan mekanisme transfer langsung ke rekening ahli waris. Untuk korban luka, telah diterbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat”.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat. []