Asuransi
Jasa Raharja Samarinda Lakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Untuk Meningkatkan Pelayanan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – BALIKPAPAN – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanannya adalah memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Surya Adisaputra. Setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, Surya langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas korban kecelakaan di RS Dirgahayu Samarinda pada hari Selasa (16/01).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala Hendra Hutabarat menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.
“Jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarganya”, ujar Pahala.
Selanjutnya Pahala juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja sudah mengembagkan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit. Pelayanan Jasa Raharja juga sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan jaminan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta. Apabila biaya perawatan korban telah maksimal dan korban masih membutuhkan perawatan dan korban memiliki asuransi lainnya, maka sisa biaya perawatan tersebut akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan.
Pahala juga menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. []