Asuransi
Proaktif, Jasa Raharja Perwakilan Tk. I Medan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Provinsi Riau hari Selasa, 16 Januari 2024 tepatnya di Jalan Tol Permai PKU-DUMAI jalur A Km. 63/200 Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Provinsi Riau. Kejadian bermula ketika sebuah minibus datang dari arah Pekanbaru menuju ke arah Duri melawati Jl. Tol Permai dengan kecepatan tinggi sesampainya di TKP, korban mengalami microsleep dan bergerak ke kiri jalan dari arah kedatangannya sehingga menabrak bagian belakang truck Mitsubishi Tronton yang sedang berjalan di lajur kiri. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di Klinik Daniel Kandis, Bengkalis.
Kamis, 18 Januari 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Tk I Medan melalui Petugas Jasa Raharja Nurfikri Tasha proaktif dan bergerak cepat dalam menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang berada di wilayah Kota Medan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tk I Medan, Ayudhi Darmawan, menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi sekaligus menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, memastikan kondisi badan, beristirahat ketika merasa lelah, memastikan kelayakan kendaraan dan taat rambu-rambu lalu lintas. []