Connect with us
Pln

Asuransi

Respon Cepat Jasa Raharja Pastikan Kebenaran Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Riau

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pematang Siantar – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Selasa, (16/01) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Cabang Riau. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Desa Lirik Area Kec. Lirik Kab. Inhu, Provinsi Riau, ketika sepeda motor B 2008 TCK berjalan dari Pekanbaru menuju Rengat kemudian setibanya di TKP sepeda motor menabrak genangan air dan bertabrakan dengan Mobil Hino Truck yang datang dari arah berlawanan. Peristiwa kecelakaan maut ini mengakibatkan korban (DM) sebagai pengendara sepeda motor luka berat dan diketahui kondisi selanjutnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar, Akbar Atas Aji melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Pangaruran, Ahmad Ramadhani, menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada istri korban sebagai ahli waris korban. PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Ahmad Ramadhani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, tertib berlalu lintas, memastikan kondisi badan sehat, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. []

Continue Reading