Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bengkulu Utara Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja bengkulu

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara lakukan penyerahan santunan atas insiden kecelakaan terjadi pada hari Minggu dini hari pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Barat Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara hingga menyebabkan korban atas nama Dimas Febrian sempat dirawat di Rumah Sakit Tiara Sella kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Provinsi Bengkulu dan akhirnya meninggal dunia (14/01/2024).

“Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan kunjungan “Jemput Bola” ke rumah ahli waris yang berada di Desa Talang Jarang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.” Senin (15/01/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP melakukan “jemput bola” menyampaikan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya sementara utk biaya rawatan di Rumah Sakit ditanggung oleh Jasa Raharja.

“Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor” tegasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.

Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.

PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat. []

Continue Reading