Connect with us
Pln

Asuransi

Quick Respons, Jasa Raharja Kabanjahe Proses Santunan Dalam 1×24 Jam

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – TANAH KARO – Sabtu, 13 Januari 2024, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas dari Satlantas Polres Dairi. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sidikalang – Tigalingga tepatnya di Desa Sungai Raya Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban atas nama ES pada saat kejadian sebagai pengendara sepeda motor Honda Supra X125 nopol BK 5318 AKJ yang bersenggolan dengan sepeda motor Honda Supra X125 nopol BB 2474 YE. Akibat kecelakaan korban mendapat pertolongan pertama di RSUD Sidikalang dan selanjutnya dirawat di RS Efarina Etaham Berastagi. Namun korban menghembuskan nafas terakhir di ICU RS Efarina Etaham Berastagi pada tanggal 12 Januari 2024.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kabanjahe Bapak Bambang S. Kristiantoro melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Sidikalang, Anggi Aulia menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada istri korban sebagai ahli waris korban. Pihak keluarga korban berterimakasih atas respon cepat petugas Jasa Raharja yang segera datang kurang dari 1 x 24 jam sejak korban meninggal dunia. Disampaikan juga bahwa biaya perawatan korban selama dirawat di kedua rumah sakit tersebut juga dijamin oleh PT Jasa Raharja.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Bambang saat menjelaskan pentingnya membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Semoga kedepannya kita semua sebagai pengguna jalan dapat lebih berhati-hati, menjaga jarak aman, menggunakan kaca spion dan selalu memperhatikan kondisi yang benar-benar aman pada saat ingin mendahului kendaraan lain”, tutup Bambang. []

Continue Reading