Connect with us
Pln

Asuransi

Gerak Cepat Jasa Raharja Perwakilan Medan Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Medan Selayang

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Medan Selayang

Mediabumn.com, Jakarta – Rabu, 10 Januari 2024, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Tk. I Medan melakukan survey ahli waris serta menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Medan Selayang. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa, 9 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi Ujung tepatnya di depan SPBU Selayang Utama, Medan Tuntungan, Kota Medan. Peristiwa berawal dari pengendara sepeda motor yang dikendarahi oleh YS melaju dari Jalan Setia Budi Ujung menuju Simpang Pemda, setiba di tempat kejadian perkara, sepeda motor oleh ke kanan dan terjatuh tetapi secara bersamaan dari arah berlawanan datang sebuah minibus dan menabrak YS. Akibat kecelakaan tersebut YS meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tk I Medan, Ayudhi Darmawan melalui Petugas Jasa Raharja, Novi Dharma, menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada istri korban sebagai ahli waris korban. PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 selalu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.

Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tk. I Medan, Ayudhi Darmawan, sekaligus menyampaikan bahwa korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Lebih lanjut besaran santunan untuk cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” jelas Ayudhi.

Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.[]

 

Continue Reading