Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Sulsel Bersama Satlantas Polres Pangkep Lakukan Sosialisasi Terkait Aturan Penggunaan Sepeda Lisrik Di Jalan Raya

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Sepeda Lisrik Di Jalan Raya

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Sulsel bersama Satlantas Polres Pangkep menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tepatnya di SMK Negeri 2 Bungoro Kabupaten Pangkep, Jumat, 12 Januari 2024.
Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, khususnya anak di bawah umur, yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Bahkan banyak diantara mereka yang tidak dilengkapi dengan keselamatan berkendara.

Penggunaan sepeda listrik itu hanya dapat digunakan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ditentukan, yang pada intinya tidak boleh masuk ke jalan raya. lajur khusus sebagaimana dimaksud meliputi, lajur sepeda, lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Sementara itu, kawasan tertentu meliputi, pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day), kawasan wisata, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Selain menyasar pada pengendara langsung, Petugas Jasa Raharja Kab. Pangkep, Amrullah bersama Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangkep, IPDA Yushar juga mengajak para pelajar untuk ikut memberikan imbauan atas aturan tersebut.

M. Iqbal Hasanuddin, selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan juga menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib dalam berkendara karena keselamatan dalam berkendara adalah hal utama yang harus diperhatikan.” Ujarnya.

M. Iqbal Hasanuddin juga menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik sudah mulai menjamur di Sulawesi Selatan, Khususnya di Kabupaten Pangkep, bahkan menjadi salah satu penyebab dari terjadinya laka lantas.

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Sosialisasi disampaikan baik secara lisan, kemudian menggunakan banner dan juga melalui media sosial.[]

Continue Reading