Asuransi
Jasa Raharja Dan Bapenda Malinau Lakukan Door To Door Ke Perusahaan Untuk Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dan Verifikasi Data Kendaraan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – BALIKPAPAN – Jasa Raharja bersama Bapenda Malinau kembali melakukan verifikasi data terhadap kendaraan yang sudah di jual atau rusak dan penagihan pajak kendaraan yang menunggak secara door to door, Rabu (10/01) yang di laksanakan di PT. Adindo Malinau.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq menambahkan bahwa selain melakukan verifikasi data terhadap kendaraan yang sudah di jual atau rusak dan penagihan pajak kendaraan yang menunggak, dalam kesempatan ini juga petugas memberikan informasi kepada pemilik kendaraan terhadap kendaraan yang telah dijual agar segera dilakukan pemblokiran data dan untuk kendaraan yang rusak agar segera memberikan keterangan bengkel yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah rusak.
Dengan pelaksanaan Door to Door dan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan memverifikasi data kendaraan apakah kendaraan tersebut masih dimiliki, rusak atau telah di jual oleh yang bersangkutan dengan harapan pemilik kendaraan agar segera melakukan pemblokiran atau penghapusan data dan membayar tunggakan pajak.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ sendiri dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor bersama Samsat yang bersinergi dengan Bdan Pendatan Daerah dan Direktorat Lalu Lintas Polri. []